Baru-baru ini, Hakim Guntur Hamzah menjadi perbincangan karena terbukti melanggar kode etik usai turut mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi UU MK.
Ia terbukti mengubah substansi Putusan MK No.103/PUU-XX/2002 tentang pengujian UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).
Guntur telah mendapatkan sanksi tertulis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) usai ulahnya itu, seperti diberikan lewat Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret.
Baca Juga: Anies Tuding Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Sekjen PDIP Komentar Begini
Kasus pengubahan putusan itu sendiri dilakukan Guntur hanya dalam beberapa jam usai dilantik sebagai hakim MK oleh Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 silam.
Lantas, seperti apakah sosok hakim konstitusi yang satu ini?
Mengutip laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Januari 1965 ini menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, pada 1988.
Ia juga menyelesaikan pendidikan magister hukum di Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran pada 1995. Kemudian, Guntur menyelesaikan pendidikan doktor dalam Program Pascasarjana Universitas Airlangga pada 2002. Ia pun memperoleh predikat kelulusan cum laude.
Baca Juga: Tudingan Anies soal Menko Ingin Ubah Konstitusi, Airlangga Balas Singkat: Menko Ada Empat
Sejak 2006, Guntur Hamzah menjadi Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan capaian pangkat sebagai Pembina Utama dan golongan IV/e.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO