Menu


Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Ubah Putusan MK

Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Ubah Putusan MK

Kredit Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Ia juga pernah melakukan benchmarking pengelolaan program pascasarjana dan mengamati pelaksanaan student centre learning (SCL) secara dekat di National University of Singapore, Universiti Kebangsaan Malaysia, dan Chulalongkorn University di Thailand.

Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Guntur menjabat sebagai Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi pada 2015 hingga 2022. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian  Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

Baca Juga: Tudingan Anies soal Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Jubir Luhut Komentar Begini

Lebih lawas lagi, Guntur juga menjabat Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Dulunya, pada 2003, Guntur Hamzah pernah mendapatkan tugas sebagai legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI), juga pernah menjadi anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) pada 2010.

Ia juga sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2011-2012, Reviewer Jurnal, Buku, Ajar, dan Penelitian pada Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP2M) DIKTI Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007-2015.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Kejagung Ajukan Banding

Di luar menjadi Hakim Konstitusi, Guntur diberi amanah memimpin sebagai Ketua Umum Asosiasi pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) masa bakti 2021-2025.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman