Menu


Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Ubah Putusan MK

Profil Guntur Hamzah, Hakim Konstitusi yang Ubah Putusan MK

Kredit Foto: YouTube/Sekretariat Presiden

Konten Jatim, Jakarta -

Baru-baru ini, Hakim Guntur Hamzah menjadi perbincangan karena terbukti melanggar kode etik usai turut mengubah putusan Mahkamah Konstitusi soal uji materi UU MK.

Ia terbukti mengubah substansi Putusan MK No.103/PUU-XX/2002 tentang pengujian UU No.24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (UU MK).

Guntur telah mendapatkan sanksi tertulis oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) usai ulahnya itu, seperti diberikan lewat Putusan Nomor 1/MKMK/T/02/2023 yang dibacakan dalam sidang pleno pembacaan putusan di Gedung MK, Senin, 20 Maret.

Baca Juga: Anies Tuding Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Sekjen PDIP Komentar Begini

Kasus pengubahan putusan itu sendiri dilakukan Guntur hanya dalam beberapa jam usai dilantik sebagai hakim MK oleh Presiden Joko Widodo pada 23 November 2022 silam. 

Lantas, seperti apakah sosok hakim konstitusi yang satu ini?

Mengutip laman Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, pria kelahiran Makassar, Sulawesi Selatan pada 8 Januari 1965 ini menyelesaikan pendidikan sarjana hukum di Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, pada 1988. 

Ia juga menyelesaikan pendidikan magister hukum di Program Pascasarjana Universitas Padjadjaran pada 1995. Kemudian, Guntur menyelesaikan pendidikan doktor dalam Program Pascasarjana Universitas Airlangga pada 2002. Ia pun memperoleh predikat kelulusan cum laude.

Baca Juga: Tudingan Anies soal Menko Ingin Ubah Konstitusi, Airlangga Balas Singkat: Menko Ada Empat

Sejak 2006, Guntur Hamzah menjadi Guru Besar bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan capaian pangkat sebagai Pembina Utama dan golongan IV/e.

Ia juga pernah melakukan benchmarking pengelolaan program pascasarjana dan mengamati pelaksanaan student centre learning (SCL) secara dekat di National University of Singapore, Universiti Kebangsaan Malaysia, dan Chulalongkorn University di Thailand.

Sebelum menjadi Hakim Konstitusi, Guntur menjabat sebagai Sekretaris Jenderal mahkamah Konstitusi pada 2015 hingga 2022. Ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Pusat Penelitian, Pengkajian  Perkara, dan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Komunikasi. 

Baca Juga: Tudingan Anies soal Ada Menko Ingin Ubah Konstitusi, Jubir Luhut Komentar Begini

Lebih lawas lagi, Guntur juga menjabat Kepala Pusat Pendidikan Pancasila dan Konstitusi pada Mahkamah Konstitusi.

Dulunya, pada 2003, Guntur Hamzah pernah mendapatkan tugas sebagai legislative Drafter pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR-RI), juga pernah menjadi anggota Tim Ahli Unit Pengelola Reformasi Birokrasi Nasional (UPRBN) pada 2010.

Ia juga sebagai Tenaga Ahli pada Direktorat Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI tahun 2011-2012, Reviewer Jurnal, Buku, Ajar, dan Penelitian pada Direktorat Penelitian dan Pengabdian pada Masyarakat (DP2M) DIKTI Kementerian Pendidikan Nasional tahun 2007-2015.

Baca Juga: Hakim Vonis Bebas Dua Terdakwa Kasus Kanjuruhan, Kejagung Ajukan Banding

Di luar menjadi Hakim Konstitusi, Guntur diberi amanah memimpin sebagai Ketua Umum Asosiasi pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) masa bakti 2021-2025.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO