Kuasa hukum mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meyakini Irjen Ferdy Sambo akan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kliennya.
Ferdy Sambo sudah "ditahan" di Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok, sejak Sabtu (6/7/2022) sore.
Namun, kabar "penahanan" eks Kadiv Propam Polri itu baru ramai di media pada Sabtu menjelang tengah malam.
Kamaruddin sendiri mengaku sudah mendapat info penahanan Ferdy sejak Sabtu siang.
"Sudah mendapat informasi sejak Sabtu siang ketika sejumlah mobil Brimob dikumpulkan di Bareskrim untuk menjemput Sambo," kata Kamaruddin, Minggu (7/8/2022).
Baca Juga: Sampai 'Ditahan' di Mako Brimob, Apa Iya Ferdy Sambo Hanya Diperiksa Pelanggaran Etik? Mahfud MD Angkat Bicara: Publik Tak Perlu Khawatir
Meski Polri masih menyebut Sambo hanya diperiksa untuk pelanggaran etik, Kamaruddin menyebut semua bukti sudah mengarah ke jenderal bintang dua itu.
Jadi, Kamaruddin meyakini Sambo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan