Menu


Dapat Info Valid! Orang Ini Yakin Seyakin-yakinnya Ferdy Sambo Segera Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Dapat Info Valid! Orang Ini Yakin Seyakin-yakinnya Ferdy Sambo Segera Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Kredit Foto: Twitter @SandyArifinSH

Konten Jatim, Jakarta -

Kuasa hukum mendiang Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J meyakini Irjen Ferdy Sambo akan segera ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap kliennya.

Ferdy Sambo sudah "ditahan" di Mako Brimob, di Kelapa Dua, Depok, sejak Sabtu (6/7/2022) sore.

Namun, kabar "penahanan" eks Kadiv Propam Polri itu baru ramai di media pada Sabtu menjelang tengah malam.

Kamaruddin sendiri mengaku sudah mendapat info penahanan Ferdy sejak Sabtu siang.

"Sudah mendapat informasi sejak Sabtu siang ketika sejumlah mobil Brimob dikumpulkan di Bareskrim untuk menjemput Sambo," kata Kamaruddin, Minggu (7/8/2022).

Baca Juga: Sampai 'Ditahan' di Mako Brimob, Apa Iya Ferdy Sambo Hanya Diperiksa Pelanggaran Etik? Mahfud MD Angkat Bicara: Publik Tak Perlu Khawatir

Meski Polri masih menyebut Sambo hanya diperiksa untuk pelanggaran etik, Kamaruddin menyebut semua bukti sudah mengarah ke jenderal bintang dua itu.

Jadi, Kamaruddin meyakini Sambo akan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Menkopolhuman Mahfud MD mengatakan, pemeriksaan pelanggaran etik dan pidana bisa berjalan bersamaan.

Artinya, kalau seseorang dijatuhi sanksi etik bukan berarti urusan pidananya dikesampingkan.

"Pelanggaran etik diproses, pelanggaran pidana pun diproses secara sejajar," kata Mahfud melalui akun Instagramnya, Sabtu (6/8/2022).

Mahfud kemudian menyontohkan kasus yang dulu menjerat mendiang  Akil Mochtar saat masih aktif di MK. Pada sekitar 2013, Akil pernah terjaring operasi tangkap tangan oleh penyidik KPK.

Saat Akil terjaring OTT, tanpa menunggu selesainya proses pidana pelanggaran etiknya langsung diproses di internal MK. Akil diberhentikan dulu dari jabatannya sebagai hakim MK melalui sanksi etik.

Baca Juga: Ngeri! Curhat 8 Jam ke Pengacara Barunya, Bharada E Ungkap Cerita yang Bikin Keselamatannya Terancam

"Itu mempermudah pemeriksaan pidana karena dia tidak bisa cawe-cawe di MK. Beberapa lama setelah sanksi etik dijatuhkan barulah dijatuhi hukuman pidana," ucap Mahfud.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO