Alasan kedua yang diyakini oleh Romli adalah pendekatan kasus melalui teori sebab-akibat Von Buri. Teori ini, lanjut Romli, lebih mengutamakan sebab terdekat dari suatu peristiwa untuk menentukan siapa penyebab dari suatu tindak pidana dari sekian banyak sebab.
Apabila dilihat dari konteks kasus Kanjuruhan, Romli menilai sebab terdekat penyebab 135 orang meninggal tersebut adalah stadion yang sudah tidak layak, terutama pintu gerbang 13.
Gerbang tersebut hanya seperempat terbuka sehingga banyak korban terinjak-injak sampai tewas saat mencari jalan keluar.
"Sebab terjauh adalah gas air mata yang mengakibatkan dua petugas Polri meninggal di lapangan yang didukung provokasi beberapa oknum suporter untuk menyerbu lapangan dan petugas di lapangan. Keadaan chaos yang sudah tidak terkendali menimbulkan keadaan darurat (overmacht)," jelasnya.
Baca Juga: Vonis Bebas 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, Kejagung Ajukan Banding
Alasan terakhir, tidak adil jika beban pertanggungjawaban pidana selalu dilekatkan pada jabatan yang disandang seseorang, seperti pihak kepolisian. Pasalnya, kata dia, metoda beban pertanggungjawaban seperti itu hanya mencari dan menemukan kebenaran formil.
“Tujuan hukum pidana sebenarnya, selain telah diuraikan di atas, juga mencari dan menemukan kebenaran materiil. Kebenaran sesungguhnya yaitu penyebab nyata dari suatu peristiwa pidana," pungkasnya.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024