Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan putusan mengenai laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tentang pelanggaran administratif oleh KPU RI di Gedung Rapat Bawaslu, Jakarta, Senin (20 Maret 2023). Keputusan ini diambil Bawaslu RI setelah melakukan administrasi perbaikan Prima pada November 2022 yang membuktikan KPU melakukan pelanggaran administrasi.
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (20/3/2023).
Bawaslu menilai KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Selain itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Hal ini termaktub dalam amar putusan Bawaslu RI nomor dua hingga lima.
Dalam amar putusan nomor dua, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Penyerahan dokumen ini harus mengacu pada berita acara hasil vermin awal, sebelum vermin perbaikan bulan November.
KPU harus memberikan kesempatan kepada Prima menyerahkan dokumen persyaratan administrasi perbaikan itu selama 10 hari melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah platform yang digunakan KPU RI untuk mengumpulkan dokumen dari partai calon peserta pemilu.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO