"(Penyerahan dokumen) menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor," kata Bagja.
Dalam amar putusan nomor tiga, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi perbaikan yang diserahkan Prima. Dalam amar putusan keempat, KPU diperintahkan menerbitkan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Mahfud MD: Salah Kamar!
"Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima," kata Bagja.
Dalam amar putusan nomor lima, Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, yang merupakan tindak lanjut atas putusan ini.
Bagja mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno yang diikuti oleh semua anggota Bawaslu RI pada Sabtu (18/3/2023). Putusan ini tidak sama dengan petitum Prima, yang meminta agar KPU RI langsung menetapkan partai pendatang baru itu sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi. Kendati begitu, berkat putusan ini, Prima kembali berpeluang untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan