Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan putusan mengenai laporan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) tentang pelanggaran administratif oleh KPU RI di Gedung Rapat Bawaslu, Jakarta, Senin (20 Maret 2023). Keputusan ini diambil Bawaslu RI setelah melakukan administrasi perbaikan Prima pada November 2022 yang membuktikan KPU melakukan pelanggaran administrasi.
"Memutuskan, menyatakan terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu," kata Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, Senin (20/3/2023).
Bawaslu menilai KPU RI melanggar Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2022. Selain itu, Bawaslu RI memerintahkan KPU RI melakukan verifikasi administrasi perbaikan untuk kedua kalinya terhadap Prima. Hal ini termaktub dalam amar putusan Bawaslu RI nomor dua hingga lima.
Dalam amar putusan nomor dua, Bawaslu memerintahkan KPU memberikan kesempatan kepada Prima untuk menyampaikan dokumen persyaratan administrasi perbaikan sebagai calon peserta Pemilu 2024. Penyerahan dokumen ini harus mengacu pada berita acara hasil vermin awal, sebelum vermin perbaikan bulan November.
KPU harus memberikan kesempatan kepada Prima menyerahkan dokumen persyaratan administrasi perbaikan itu selama 10 hari melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol), sebuah platform yang digunakan KPU RI untuk mengumpulkan dokumen dari partai calon peserta pemilu.
"(Penyerahan dokumen) menggunakan Sipol paling lama 10x24 jam sejak dibukanya akses Sipol oleh terlapor," kata Bagja.
Dalam amar putusan nomor tiga, Bawaslu memerintahkan KPU melakukan vermin perbaikan terhadap dokumen persyaratan administrasi perbaikan yang diserahkan Prima. Dalam amar putusan keempat, KPU diperintahkan menerbitkan berita acara hasil rekapitulasi verifikasi administrasi perbaikan tersebut.
Baca Juga: Tanggapi Putusan PN Jakpus Soal Tunda Pemilu, Mahfud MD: Salah Kamar!
"Empat, memerintahkan kepada terlapor untuk menerbitkan berita acara rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol calon peserta pemilu sesuai dengan hasil verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen persyaratan perbaikan Prima," kata Bagja.
Dalam amar putusan nomor lima, Bawaslu memerintahkan KPU menerbitkan Keputusan KPU tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyerahan Dokumen Persyaratan Perbaikan Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta Pemilu Anggota DPR dan DPRD, yang merupakan tindak lanjut atas putusan ini.
Bagja mengatakan, putusan tersebut merupakan hasil Rapat Pleno yang diikuti oleh semua anggota Bawaslu RI pada Sabtu (18/3/2023). Putusan ini tidak sama dengan petitum Prima, yang meminta agar KPU RI langsung menetapkan partai pendatang baru itu sebagai peserta Pemilu 2024 tanpa verifikasi lagi. Kendati begitu, berkat putusan ini, Prima kembali berpeluang untuk menjadi peserta Pemilu 2024.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO