Menu


Ogah Dikadalin untuk Kedua Kali, Polisi Akhirnya Putuskan Tahan Roy Suryo!

Ogah Dikadalin untuk Kedua Kali, Polisi Akhirnya Putuskan Tahan Roy Suryo!

Kredit Foto: Suara.com/Adhitya Himawan

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme wajah stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo pada Juni silam.

Meski bukan pembuat dan pengunggah pertama, postingan Roy Suryo dianggap menimbulkan kegaduhan.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan dua pasal, masing-nasing Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain menahan, polisi juga menyita akun twitter milik kader Partai Demokrat itu.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman