Menu


Ogah Dikadalin untuk Kedua Kali, Polisi Akhirnya Putuskan Tahan Roy Suryo!

Ogah Dikadalin untuk Kedua Kali, Polisi Akhirnya Putuskan Tahan Roy Suryo!

Kredit Foto: Suara.com/Adhitya Himawan

Konten Jatim, Jakarta -

Penyidik kepolisian Polda Metro Jaya memutuskan menahan Roy Suryo mulai Jumat (5/8/2022).

Roy Suryo ditahan terkait statusnya sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Sebelum memutuskan menahan mantan Menpora tersebut, polisi sudah memeriksa kondisinya

Dari hasil pemeriksaan akhirnya diputuskan Roy Suryo dalam kondisi sehat jasmani maupun rohani.

"Penyidik memutuskan mulai malam ini terhadap Roy Suryo Motodiprojo sebagai tersangka ujaran kebencian ini mulai dilakukan penahanan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Pada pemeriksaan-pemeriksaan sebelumnya, Roy selalu menolak ditahan dengan alasan kesehatan.

Namun, beberapa waktu lalu ia kedapatan hadir dalam acara klub mobil.

Baca Juga: Eks Bos Ferdy Sambo yang Kariernya Mandek Diberi Dorongan Semangat: Mendingan Pelan daripada Buru-buru Naik Gak Tahunya Jatuh Lagi...

Roy Suryo ditetapkan sebagai tersangka terkait unggahan meme wajah stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo pada Juni silam.

Meski bukan pembuat dan pengunggah pertama, postingan Roy Suryo dianggap menimbulkan kegaduhan.

Dalam kasus ini Roy Suryo dijerat dengan dua pasal, masing-nasing Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 156A KUHP dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain menahan, polisi juga menyita akun twitter milik kader Partai Demokrat itu.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024