Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kemanusian Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.
Dalam salah satu putusannya, Hakim meyakini gas air mata yang menyebabkan 135 korban meninggal didorong angin hingga mengarah ke tribun penonton.
Baca Juga: Bertemu Dengan Jokowi, Megawati Menceritakan Hal yang Bersifat Rahasia di Istana
Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, dipicu gas air mata yang ditembakkan polisi.
Menanggapi putusan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengungkit kronologi penembakan gas air mata.
"Penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing lewat keterangannya, Jumat (17/3/2023).
Baca Juga: Bertemu Dengan Jokowi, Megawati Bahas Soal Pelaksanaan Pemilu
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO