Menu


Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Ungkit Kronologi

Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Ungkit Kronologi

Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Konten Jatim, Surabaya -

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas dua polisi yang menjadi terdakwa Tragedi Kemanusian Kanjuruhan yang mengakibatkan 135 orang meninggal dunia.

Dalam salah satu putusannya, Hakim meyakini gas air mata yang menyebabkan 135 korban meninggal didorong angin hingga mengarah ke tribun penonton.

Baca Juga: Bertemu Dengan Jokowi, Megawati Menceritakan Hal yang Bersifat Rahasia di Istana

Tragedi Kanjuruhan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu 1 Oktober 2022 lalu, dipicu gas air mata yang ditembakkan polisi.

Menanggapi putusan itu, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) kembali mengungkit kronologi penembakan gas air mata.

"Penembakan gas air mata yang dilakukan secara beruntun dalam jumlah banyak dan tidak ada upaya untuk menahan diri dengan menghentikan tembakan meskipun para penonton sebagian besar sudah keluar dari lapangan karena panik," kata Komisioner Komnas HAM Uli Parulian Sihombing lewat keterangannya, Jumat (17/3/2023).

Baca Juga: Bertemu Dengan Jokowi, Megawati Bahas Soal Pelaksanaan Pemilu

Uli menegaskan, penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan, namun turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribune penonton, utamanya pada tribun 13.

"Turut diarahkan untuk mengejar penonton. Sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak," sebutnya.

Komnas HAM menyakini para terdakwa memiliki kapasitas mencegah dan menghentikan penembakan gas air mata.

Baca Juga: Kritisi Fokus DPR ke Bansos, Fahri Hamzah: Makan Gaji Buta Itu Enggak Benar!

"Serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) namun hal tersebut tidak dilakukan," tegas Uli.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.