Menu


Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Ungkit Kronologi

Hakim Vonis Bebas 2 Polisi Tragedi Kanjuruhan, Komnas HAM Ungkit Kronologi

Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Uli menegaskan, penembakan gas air mata tidak hanya sekadar menghalau penonton dari lapangan, namun turut diarahkan untuk mengejar penonton dan ditembakkan ke arah tribune penonton, utamanya pada tribun 13.

"Turut diarahkan untuk mengejar penonton. Sehingga menambahkan kepanikan penonton dan membuat arus berdesakan untuk keluar stadion dari berbagai pintu dengan mata perih, kulit panas, dan dada terasa sesak," sebutnya.

Komnas HAM menyakini para terdakwa memiliki kapasitas mencegah dan menghentikan penembakan gas air mata.

Baca Juga: Kritisi Fokus DPR ke Bansos, Fahri Hamzah: Makan Gaji Buta Itu Enggak Benar!

"Serta mengendalikan lapangan dan para personel keamanan agar tidak melakukan tindakan yang berlebihan (excessive use of force) namun hal tersebut tidak dilakukan," tegas Uli.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.