Sobat Wahyu Kenzo yang saat ini jadi tersangka penipuan robot trading Auto Trade Gold (ATG), Raymond Enovan, memperoleh keuntungan yang tidak main-main dalam kasus ini.
Mengutip Suara.com pada Minggu (19/3/2023), Raymond Enovan diketahui mendapat keuntungan selama dua tahun menjadi bagian dari ATG, yakni sebesar Rp 10 miliar. Dia mendapat keuntungan tersebut, melalui up line ketika robot trading melakukan transaksi baik itu menang ataupun kalah.
"Ia mendapatkan keuntungan sebesar Rp 100 rupiah dari setiap transaksi, dari setiap kali member online dan melakukan deposit," kata Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto, dikutip dari beritajatim.com jejaring media suara.com, Jumat (18/03/2023).
Baca Juga: Skema Penipuan Wahyu Kenzo, Kapolresta Malang: Mirip Seperti Kasus Ponzi
Budi Hermanto menambahkan, berawal dari pemeriksaan sebagai saksi, kemudian polisi melakukan gelar perkara dan peningkatan status Raymond sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan sejak 11 Maret 2023 kemarin.
Raymond Enovan dijerat Pasal 65 (2) ayat Jo Pasal 115 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan, Pasal 24 ayat (1) Jo Pasal 106 UU No 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO