"Saya dan PPATK tidak mengubah statement bahwa sejak tahun 2009 PPATK telah menyampaikan info intelijen keuangan ke Kemenkeu tentang dugaan pencucian uang sekitar Rp 300 triliun," tulisnya.
"Saya siap dengan data otentik yang akan ditunjukkan kepada DPR. Senin saya standby, menunggu undangan," tambahnya mengutip dari Suara.com.
Baca Juga: Dipecat Jadi Guru usai Kritik Ridwan Kamil, Sabil Kini Diterima Menjadi Fotografer Dedi Mulyadi
Mahfud menambahkan, kalau pernyataannya itu sudah sesuai dengan apa yang ditemukan oleh PPATK. Dia menekankan bahwa dugaan itu bukan merujuk pada praktik korupsi, melainkan dugaan pencucian uang.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024