Kamaruddin mengaku tidak tahu siapakah yang dimaksud dengan skuad lama itu.
Sepengetahuannya, skuad adalah istilah yang dipakai untuk kata ganti ajudan.
Sebelum kematian Yosua, tim ajudan Irjen Ferdy Sambo ada delapan orang.
Kamaruddin tak mengetahui secara pasti apakah si 'skuad lama' ini termasuk bagian dari delapan orang ini atau di luar itu.
Yang pasti, kata dia, harusnya ada penetapan tersangka lain selain Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E.
Pasalnya, Richard ditersangkakan atas tiga pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juntho Pasal 55 dan 56 KUHP.
Artinya, ada persekongkolan jahat yang memang secara sengaja ingin menghabisi Yosua.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Richard Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua! Alasannya Menembak Ternyata Bukan Membela Diri, Tapi Karena 3 Hal Ini
"Apalagi yang mengirim ancaman bukan Bharada E. Skuad yang mengancam itu harus jadi tersangka. Berarti akan ada tersangka berikutnya," ucap Kamaruddin.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO