Polri menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada E.
Penetapan Richard sebagai tersangka disampaikan Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.
Dalam kesempatan tersebut, Andi Rian menyatakan Richard ditersangkakan atas tiga pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juntho Pasal 55 dan 56 KUHP.
Pasal 55 mengatur tentang persekongkolan untuk melakukan kejahatan.
Adapun Pasal 56 mengatur tentang hukuman bagi orang-orang yang sengaja memberikan bantuan bagi terjadinya kejahatan.
Baca Juga: Terkuak, Inilah Mobil Mewah yang Dipakai Istri Ferdy Sambo dalam Perjalanan Magelang-Jakarta Sebelum Insiden Baku Tembak
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024