Menu


Bareskrim Tetapkan Richard Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua! Alasannya Menembak Ternyata Bukan Membela Diri, Tapi Karena 3 Hal Ini

Bareskrim Tetapkan Richard Bharada E Jadi Tersangka Pembunuhan Yosua! Alasannya Menembak Ternyata Bukan Membela Diri, Tapi Karena 3 Hal Ini

Kredit Foto: JPNN.com/Ricardo

Konten Jatim, Jakarta -

Polri menetapkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bharada E.

Penetapan Richard sebagai tersangka disampaikan Direktur Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Rabu (3/8/2022) malam.

Dalam kesempatan tersebut, Andi Rian menyatakan Richard ditersangkakan atas tiga pasal, yakni Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan juntho Pasal 55 dan 56 KUHP.

Pasal 55 mengatur tentang persekongkolan untuk melakukan kejahatan.

Adapun Pasal 56 mengatur tentang hukuman bagi orang-orang yang sengaja memberikan bantuan bagi terjadinya kejahatan.

Baca Juga: Terkuak, Inilah Mobil Mewah yang Dipakai Istri Ferdy Sambo dalam Perjalanan Magelang-Jakarta Sebelum Insiden Baku Tembak

Penetapan Richard sebagai tersangka atas 3 pasal ini secara otomatis menggugurkan dugaan motif sebelumnya yang menyebut dia menembak untuk membela diri.

"Jadi bukan bela diri," kata Andi Rian.

Baca Juga: Genting! Mahfud MD Kantongi Informasi Penting dari Intelijen soal Rahasia di Balik Kasus Polisi Tembak Polisi, Begini Katanya

Menurut Andi Rian, Richard sudah ditahan di Bareskrim.

Ia menyebut penetapan Richard sebagai tersangka atas 3 pasal ini mengacu ke laporan yang disampaikan kuasa hukum keluarga Richarad pada 18 Juli silam.

"Pemeriksaan belum selesai, masih dilakukan pengembangan terus," ujar jenderal bintang satu itu.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024