Menu


Soal Transaksi Tak Wajar Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat: Menkeu dan Menko Polhukam Harus Menjelaskan dan Menindak

Soal Transaksi Tak Wajar Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat: Menkeu dan Menko Polhukam Harus Menjelaskan dan Menindak

Kredit Foto: Istimewa

Mahfud MD kemudian mengoreksi bahwa kasus terkait Rp300 triliun itu bukan tindak korupsi, tapi pencucian uang.

Namun Prof Tjipta menekankan, jika berbicara tentang tindakan pencucian uang, artinya bicara soal korupsi. 

"Kita bicara money laundering, pasti kita bicara korupsi. Dan kita punya UU no 8 tahun 2010," pungkas Prof Tjipta. 

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman