Menu


Soal Transaksi Tak Wajar Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat: Menkeu dan Menko Polhukam Harus Menjelaskan dan Menindak

Soal Transaksi Tak Wajar Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat: Menkeu dan Menko Polhukam Harus Menjelaskan dan Menindak

Kredit Foto: Istimewa

Konten Jatim, Jakarta -

Pakar komunikasi politik Prof. Tjipta Lesmana menanggapi nasib kasus transaksi tak wajar Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Ia melihat bahwa kasus ini menguap begitu saja, padahal angkanya fantastis. Bahkan kejadian seperti ini tidak pernah terjadi di sejarah Indonesia. 

Baca Juga: Menyoal Total ‘Transaksi Mencurigakan’ Kemenkeu, Susno Duadji Sebut Laporan PPATK Valid

"(Uang) 300 T itu dana maha besar tidak pernah terjadi dalam sejarah Republik Indonesia. Pertama yang menggulir Menko Polhukam Mahfud MD. Lalu cepat-cepat ingin mengoreksi 'saya tidak mengatakan korupsi, yang saya katakan ini dana hasil dari money laundering, pencucian uang,'" ujar Prof Tjipta, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Realita TV, Jumat (17/3/2023). 

Oleh sebab itu, Prof Tjipta mengatakan bahwa Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menko Polhukam Mahfud MD bertanggung jawab dan menjelaskan duduk perkara sejelas-jelasnya. 

"Saya kira semua pihak minta dengan sangat kepada Menteri Keuangan dan Menko Polhukam tanggung jawab Anda sekarang untuk menjelaskan sejelasnya dan menindak. Okelah sekaligus enggak bisa, satu satu. Saya pengin yang gede-gede dulu aja yang disikat, bisa gitu," tambahnya. 

Sebelumnya kabar soal transaksi tak wajar Rp300 triliun di Kemenkeu pertama kali disampaikan oleh Menko Polhukam Mahfud MD. Mahfud MD mengungkap hal itu setelah menjadi pembicara di UGM, Yogyakarta, pada Rabu 8 Maret 2023. 

Mahfud MD kemudian mengoreksi bahwa kasus terkait Rp300 triliun itu bukan tindak korupsi, tapi pencucian uang.

Namun Prof Tjipta menekankan, jika berbicara tentang tindakan pencucian uang, artinya bicara soal korupsi. 

"Kita bicara money laundering, pasti kita bicara korupsi. Dan kita punya UU no 8 tahun 2010," pungkas Prof Tjipta. 

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO