Menu


Soal Transaksi Tak Wajar Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat Sebut Sri Mulyani dan KPK Harus Bertindak Cepat

Soal Transaksi Tak Wajar Rp300 Triliun di Kemenkeu, Pengamat Sebut Sri Mulyani dan KPK Harus Bertindak Cepat

Kredit Foto: JPNN/Ricardo

Konten Jatim, Jakarta -

Pakar komunikasi politik Prof. Tjipta Lesmana menanggapi nasib kasus transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Ia mengatakan bahwa kejadian seperti ini tidak pernah terjadi di sejarah Indonesia. 

"(Uang) 300 T itu dana maha besar tidak pernah terjadi dalam sejarah Republik Indonesia. Pertama yang menggulir Menko Polhukam Mahfud MD. Lalu cepat-cepat ingin mengoreksi 'saya tidak mengatakan korupsi, yang saya katakan ini dana hasil dari money laundering, pencucian uang,'" ujar Prof Tjipta, mengutip video yang diunggah di kanal YouTube Realita TV, Jumat (17/3/2023). 

Baca Juga: Terkuak Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Bukan Korupsi

"Nah sampai di sini Mahfud MD tidak tahu apa perbedaan atau persamaan antara korupsi dan money laundering," tambahnya. 

Prof Tjipta melanjutkan, masalah Rp 300 triliun ini seharusnya segera ditindak cepat oleh dua pihak. Pertama Menteri Keuangan Sri Mulyani, kedua adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

"Ini harusnya bola ditangkap oleh siapa? Pertama Sri Mulyani sebagai Menkeu karena memang ini terjadi di Kemenkeu, kedua adalah KPK," jelas Prof Tjipta. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman