Namun sayang, KPK sendiri sama seperti Mahfud MD yaitu melihat tindak korupsi dan pencucian uang adalah beda kasus. Padahal korupsi dan pencucian uang tidak dapat terpisahkan.
"Tapi KPK seperti seirama dengan Pak Mahfud bahwa ini bukan korupsi, ini money laundering. Bagaimana ini? Seperti enggak mengerti, (kalau tidak mengerti) ya bacalah," ujar Prof Tjipta.
"Tindakan money laundering itu hampir persis sama dengan korupsi, pencucian uang. Uang ini lempar sini, lempar sana, pada hakekatnya tindak pidana korupsi," tukas Prof Tjipta.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024