Menu


Terkuak Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Bukan Korupsi

Terkuak Transaksi Janggal Rp300 Triliun di Kemenkeu, PPATK: Bukan Korupsi

Kredit Foto: Dok Suara.com

Konten Jatim, Jakarta -

Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyebut bahwa aliran transaksi janggal Rp300 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bukanlah korupsi.

Aliran dana tersebut, kata Ivan, merupakan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sudah dilaporkan PPATK ke Kemenkeu.

"Ini lebih kepada kasus-kasus yang kami sampaikan ke Kemenkeu sebagai penyidik Tindak Pidana Pencucian Uang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010," kata Ivan di Jakarta, Selasa (14/3/2023).

Baca Juga: Profil Ivan Yustiavandana, Kepala PPATK yang Nemu Transaksi Janggal Rp 300 T di Kemenkeu

Maka dari itu, transaksi Rp 300 triliun itu merupakan angka terkait pidana asal kepabeanan maupun perpajakan yang ditangani oleh Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal.

Ivan melanjutkan, Kemenkeu sendiri adalah salah satu penyidik tindak pidana asal dari TPPU, sebagaimana diatur dalam UU 8/2010. Dengan demikian, PPATK menyampaikan setiap kasus yang terkait dengan kepabeanan maupun perpajakan, kepada Kemenkeu.

Berbagai kasus tersebut secara konsekuensi logis memiliki nilai yang luar biasa besar, yakni mencapai Rp 300 triliun, sehingga bukan merupakan transaksi korupsi pegawai Kemenkeu. Namun, lebih kepada tugas dan fungsi Kemenkeu yang menangani berbagai kasus tindak pidana asal TPPU.

PPATK bersama Kemenkeu terus melakukan koordinasi agar berbagai kasus tersebut bisa ditangani dengan baik. Begitu pula lewat koordinasi dengan aparat penegak hukum lain.

Walau begitu, Ivan menyatakan memang terdapat salah satu kasus yang menyeret pegawai Kemenkeu dalam temuan tersebut dengan nilai yang sangat minim atau tidak sebesar Rp 300 triliun.

"Kasus ini ditangani oleh Kemenkeu secara baik dan koordinasi kami lakukan terus menerus," tambahnya.

Baca Juga: PPATK Ungkap Duduk Perkara 'Dana Hantu' Kemenkeu, Prastowo Sujud Syukur

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan pada prinsipnya transaksi mencurigakan sebesar Rp300 triliun bukan merupakan angka korupsi atau TPPU pegawai di Kemenkeu.

Maka dari itu, Kemenkeu terus berkomitmen untuk melakukan pembersihan sembari intensif berkomunikasi dengan PPATK.

"Mengenai informasi terkait pegawai Kemenkeu, kami tindak lanjuti secara baik, kami panggil, dan sebagainya. Intinya, ada kerja sama antara Kemenkeu dan PPATK" ucap Awan.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.