Menu


Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Nangis Histeris

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Nangis Histeris

Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Pihak Aremania heran dengan putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa yang telah mengakui memberi perintah tembak dan mengetahui ada gas air mata. Sebab dari gas air mata itu merupakan pemicu suporter saling berdesakan berebut pintu keluar sehingga banyak jatuh ratusan korban.

"Terbukti dalam sidang itu, 2 tersangka mengakui telah memerintahkan dan tahu ada gas air mata karena mereka menembak. Tapi kok malah tuntutan aja 3 tahun tapi divonis 1,5 tahun, terus Kasat Samaptanya bebas?" ujarnya.

Baca Juga: Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Komisi III DPR Akan Pelajari Kasus untuk Tindak Lanjut

Pihak Keluarga Korban Nangis-Nangis

Dyan juga menyebut vonis bebas tentu akan menyakiti perasaan dari para keluarga korban terutama yang meninggal. Sebab nyawa para korban hanya dinilai hukuman di bawah 2 tahun.

"Kemarin aja saat vonis Pak Suko sama Pak Abdul Haris keluar, ada salah satu keluarga korban meninggal nangis-nangis tiada henti. Lah, ini yang melakukan sampai bebas kan bingung saya menyampaikannya," ungkap Dyan.

Komnas HAM Nilai Tak Ada Cerminan Rasa Keadilan

Hal senada disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga menilai putusan bebas terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak mencerminkan rasa keadilan. Apalagi pada keluarga korban yang selama ini memperjuangkan proses hukum tragedi itu. Begitu juga dengan hakim yang memutuskan perkara yang dinilai tidak punya kepekaan yang dirasakan ratusan keluarga korban

"Vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Kami menilai bahwa Hakim tidak memiliki sensitivitas atas rasa keadilan baik bagi korban maupun publik," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah pada Kamis (16/3/2023).

Mahasiswa Malang Unjuk Rasa

Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Malang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang pada Kamis (16/3/2023) siang memprotes vonis bebas dan ringan terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menjadikan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.

Rafly Rayhan Al Khajri selaku Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya mengatakan keputusan PN Surabaya dalam memvonis terdakwa tragedi Kanjuruhan dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi para korban.

"Apabila perkara dilemparkan ke Pengadilan Tinggi untuk di tingkat banding, kami berharap hakim di tingkat banding bisa memberikan rasa puas, rasa adil kepada masyarakat (korban dan keluarganya)," kata Rafly pada Kamis (16/3/2023).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.