Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan tiga tersangka polisi dalam sidang yang digelar kemarin (16/03/2023). Hukuman yang bebas dan ringan dirasa sangat mengecewakan dan melanggar keadilan rakyat.
Seperti diketahui dua terdakwa polisi Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas sedangkan Hasdarmawan divonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan. Simak jeritan mereka saat polisi terdakwa Kanjuruhan divonis bebas berikut ini.
Baca Juga: Dua Polisi yang Terlibat Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas
Aremania Meradang
Vonis bebas dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan itu ternyata sudah diprediksi oleh supporter Arema FC, Aremania. Bahkan mereka menyebut sidang yang digelar di PN Surabaya itu hanya komedi.
"Sidangnya lucu sekali. Kami sendiri sudah memprediksi sidang di Surabaya tidak akan mendapatkan hasil terbaik bagi keadilan daripada korban," kata koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinari pada Kamis (16/3/2023).
Pihak Aremania heran dengan putusan hakim yang membebaskan dua terdakwa yang telah mengakui memberi perintah tembak dan mengetahui ada gas air mata. Sebab dari gas air mata itu merupakan pemicu suporter saling berdesakan berebut pintu keluar sehingga banyak jatuh ratusan korban.
"Terbukti dalam sidang itu, 2 tersangka mengakui telah memerintahkan dan tahu ada gas air mata karena mereka menembak. Tapi kok malah tuntutan aja 3 tahun tapi divonis 1,5 tahun, terus Kasat Samaptanya bebas?" ujarnya.
Pihak Keluarga Korban Nangis-Nangis
Dyan juga menyebut vonis bebas tentu akan menyakiti perasaan dari para keluarga korban terutama yang meninggal. Sebab nyawa para korban hanya dinilai hukuman di bawah 2 tahun.
"Kemarin aja saat vonis Pak Suko sama Pak Abdul Haris keluar, ada salah satu keluarga korban meninggal nangis-nangis tiada henti. Lah, ini yang melakukan sampai bebas kan bingung saya menyampaikannya," ungkap Dyan.
Komnas HAM Nilai Tak Ada Cerminan Rasa Keadilan
Hal senada disampaikan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang juga menilai putusan bebas terdakwa tragedi Kanjuruhan tidak mencerminkan rasa keadilan. Apalagi pada keluarga korban yang selama ini memperjuangkan proses hukum tragedi itu. Begitu juga dengan hakim yang memutuskan perkara yang dinilai tidak punya kepekaan yang dirasakan ratusan keluarga korban
"Vonis ini tidak mencerminkan rasa keadilan. Kami menilai bahwa Hakim tidak memiliki sensitivitas atas rasa keadilan baik bagi korban maupun publik," ujar Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah pada Kamis (16/3/2023).
Mahasiswa Malang Unjuk Rasa
Puluhan mahasiswa dari berbagai kampus di Malang Raya menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD dan Balai Kota Malang pada Kamis (16/3/2023) siang memprotes vonis bebas dan ringan terdakwa tragedi Kanjuruhan. Dalam aksinya mereka menuntut pemerintah untuk menjadikan tragedi Kanjuruhan sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) berat.
Rafly Rayhan Al Khajri selaku Presiden Eksekutif Mahasiswa Universitas Brawijaya mengatakan keputusan PN Surabaya dalam memvonis terdakwa tragedi Kanjuruhan dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi para korban.
"Apabila perkara dilemparkan ke Pengadilan Tinggi untuk di tingkat banding, kami berharap hakim di tingkat banding bisa memberikan rasa puas, rasa adil kepada masyarakat (korban dan keluarganya)," kata Rafly pada Kamis (16/3/2023).
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024