Menu


Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Nangis Histeris

Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Keluarga Korban Nangis Histeris

Kredit Foto: Antara/Didik Suhartono

Konten Jatim, Malang -

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan tiga tersangka polisi dalam sidang yang digelar kemarin (16/03/2023). Hukuman yang bebas dan ringan dirasa sangat mengecewakan dan melanggar keadilan rakyat. 

Seperti diketahui dua terdakwa polisi Bambang Sidik Achmadi dan Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas sedangkan Hasdarmawan divonis ringan yakni 1 tahun 6 bulan. Simak jeritan mereka saat polisi terdakwa Kanjuruhan divonis bebas berikut ini.

Baca Juga: Dua Polisi yang Terlibat Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Aremania Meradang

Vonis bebas dua terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan itu  ternyata sudah diprediksi oleh supporter Arema FC, Aremania. Bahkan mereka menyebut sidang yang digelar di PN Surabaya itu hanya komedi.

"Sidangnya lucu sekali. Kami sendiri sudah memprediksi sidang di Surabaya tidak akan mendapatkan hasil terbaik bagi keadilan daripada korban," kata koordinator Tim Gabungan Aremania (TGA) Dyan Berdinari pada Kamis (16/3/2023).

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.