"Kalau bebas, berarti siapa yang bertanggungjawab? Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, tentu ini tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban," tandas Habiburokhman.
Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahmad Siddqi Amsya menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan pada Kamis (16/3/2023). Kemudian, terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.
Pada sidang yang digelar Kamis 9 Maret 2023, terdakwa Abdul Haris dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan