Menu


Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Habiburokhman: Siapa yang Tanggung Jawab?

Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Habiburokhman: Siapa yang Tanggung Jawab?

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp

"Kalau bebas, berarti siapa yang bertanggungjawab? Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, tentu ini tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban," tandas Habiburokhman.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahmad Siddqi Amsya menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan pada Kamis (16/3/2023). Kemudian, terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Pada sidang yang digelar Kamis 9 Maret 2023, terdakwa Abdul Haris dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.