Menu


Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Habiburokhman: Siapa yang Tanggung Jawab?

Polisi Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas, Habiburokhman: Siapa yang Tanggung Jawab?

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp

Konten Jatim, Jakarta -

Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Gerindra Habiburokhman menyoroti putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memutuskan vonis bebas terhadap dua terdakwa dan hukuman ringan untuk terdakwa AKP Has Darmawan dalam Tragedi Kanjuruhan.

Menurut Habiburokhman, kinerja penyidik hingga proses peradilan perlu dievaluasi dalam penegakan hukum pada kasus ini. Habiburokhman menyebut seharusnya ada yang bertanggungjawab atas tragedi yang menewaskan ratusan orang itu.

Baca Juga: Siapa AKP Bambang Sidik Achmadi, Polisi yang Divonis Bebas atas Tragedi Kanjuruhan

"Logika hukumnya, kejadian itu kan memakan korban sangat banyak, pastilah ada kesalahan," kata Habiburokhman, mengutip Suara.com, Jumat (17/3/2023).

"Harusnya, logika hukum sederhananya, ada yang bertanggungjawab. Tiba-tiba ini kok bebas, kesalahannya di mana?" lanjut dia.

Untuk itu, Habiburokhman menyebut perlu ada evaluasi dari awal seperti penyidikan, penentuan tersangka, penyusunan dakwaan, hingga tuntutan jaksa dan vonis hakim.

"Kalau bebas, berarti siapa yang bertanggungjawab? Kalau tidak ada yang bertanggung jawab, tentu ini tidak menunjukkan empati kepada masyarakat, kepada korban," tandas Habiburokhman.

Diketahui, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahmad Siddqi Amsya menjatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap AKP Has Darmawan pada Kamis (16/3/2023). Kemudian, terdakwa Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan AKP Bambang Sidik Achmadi divonis bebas.

Pada sidang yang digelar Kamis 9 Maret 2023, terdakwa Abdul Haris dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan dan Suko Sutrisno divonis 1 tahun penjara.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.