Menurutnya, Indonesia baru menguasai pasar produk halal dunia untuk makanan sebesar 13 persen, sedangkan 19 persen untuk produk fesyen.
“Saya kira itu peluang pasar yang begitu besar,” tuturnya.
Baca Juga: Jelang Pemilu 2024, Ma’ruf Amin Minta Parpol Gunakan Cara Tepat Berkampanye
Dia menyampaikan bahwa kebutuhan akan barang yang halal mutlak bagi kaum muslim sekaligus juga menjadi hak asasi manusia (HAM) yang harus dijamin dan dilindungi.
Pembangunan industri halal itu memerlukan adanya jaminan produk halal. Jaminan produk halal adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal.
“Sehingga industri halal bersifat lintas agama, bangsa, maupun etnis. Konsep halal telah menjadi milik semua umat di dunia,” ucap Prof Siti.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO