Perkembangan tragedi Kanjuruhan telah memasuki fase pembacaan hukuman. Dua tersangka polisi dibebaskan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Sangat Kecewa dengan Vonis Bebas Kepada 2 Anggota Polisi
"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," ujar Abu Achmad, Kamis (16/3/2023).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu tiga tahun pidana penjara.
Salah satu pertimbangan utama hakim dalam memberikan vonis bebas ini adalah karena adanya faktor angin.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024