Perkembangan tragedi Kanjuruhan telah memasuki fase pembacaan hukuman. Dua tersangka polisi dibebaskan, yakni mantan Kasat Samapta Polres Malang, AKP Bambang Sidik Achmadi, dan Kabag Ops Polres Malang, Wahyu Setyo Pranoto.
Hal ini sebagaimana yang disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Abu Achmad Sidqi Amsya.
Baca Juga: Keluarga Korban Kanjuruhan Sangat Kecewa dengan Vonis Bebas Kepada 2 Anggota Polisi
"Menyatakan Terdakwa Bambang Sidiq Ahmadi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan pertama, kedua, dan ketiga JPU," ujar Abu Achmad, Kamis (16/3/2023).
Vonis ini jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu tiga tahun pidana penjara.
Salah satu pertimbangan utama hakim dalam memberikan vonis bebas ini adalah karena adanya faktor angin.
"Penembakan yang diperintahkan terdakwa pada saksi-saksi tersebut mengarah ke tengah lapangan dekat gawang sebelah utara. Dan asap dari gas terdorong angin ke arah selatan hingga ke tengah lapangan," tegas Abu Achmad.
Seperti diketahui, tragedi Kanjuruhan merupakan salah satu catatan hitam sepak bola Indonesia, bahka dunia. Peristiwa ini berlangsung saat pertandingan antara tuan rumah Arema Malang melawan Persebaya Surabaya.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Alasannya Membuat Trauma
Tragedi ini dimulai saat peluit akhir pertandingan ditiupkan, para penonton yang merasa kecewa langsung turun ke lapangan. Namun, pihak kemanan pertandingan langsung menangani ini dengan menebakan gas air mata. Sontak saja penonton di tribun panik dan berhamburan. Setidaknya kurang lebih ada 135 orang yang meninggal dari kejadian ini.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan