Menu


Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Alasannya Membuat Trauma

Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Alasannya Membuat Trauma

Kredit Foto: Antara

Konten Jatim, Jakarta -

Mantan Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur AKP Hasdarmawan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan atas kesalahannya di kasus Tragedi Kanjuruhan.

Melalu sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Kamis (16/03/2023), terdakwa kasus tragedi kanjuruhan itu divonis oleh majelis hakim.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasdarmawan dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya Abu Ahcmad Sidqi Amsya.

Vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim itu jauh dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya, JPU menuntut Hasdarmawan dengan hukuman tiga tahun penjara.

Baca Juga: Dua Mantan Polisi Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

Majelis Hakim menilai Hasdarmawan terbukti bersalah atas kealpaan hingga mengakibatkan orang lain mati, mengalami luka berat, dan luka sedemikian rupa serta sakit sementara.

"Hal yang memberatkan yaitu membuat suporter trauma untuk menonton bola," lanjutnya.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.