Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang pada Kamis (16/03/2023) karena tak terima dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.
Koordinator aksi Abi Naga Parawansa menyatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan seharusnya menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tetapi keputusan pengadilan justru menunjukkan yang sebaliknya.
"Putusan hakim masih jauh dari rasa kemanusiaan. Kami menuntut tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat," katanya.
Aksi yang melibatkan berbagai unsur mahasiswa dan aktivis di Malang ini menyerukan enam poin tuntutan. Pertama, mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.
Baca Juga: Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Alasannya Membuat Trauma
Mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk proaktif melakukan penyelidikan pertanggungjawaban komando pelaku level atas, pelanggaran HAM berat Kanjuruhan secara pro-justitia.
Mendesak kepala Polri segera melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas dalam tragedi Kanjuruhan. Mendesak panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.
Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024