Menu


Buntut Kekecewaan Vonis Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Mahasiswa Malang Gelar Aksi Unjuk Rasa

Buntut Kekecewaan Vonis Tragedi Kanjuruhan, Ratusan Mahasiswa Malang Gelar Aksi Unjuk Rasa

Kredit Foto: Unsplash/Koshu Kunii

Konten Jatim, Jakarta -

Ratusan mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Malang pada Kamis (16/03/2023) karena tak terima dengan keputusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas terdakwa kasus Tragedi Kanjuruhan.

Koordinator aksi Abi Naga Parawansa menyatakan bahwa Tragedi Kanjuruhan seharusnya menjadi pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat, tetapi keputusan pengadilan justru menunjukkan yang sebaliknya.

"Putusan hakim masih jauh dari rasa kemanusiaan. Kami menuntut tragedi Kanjuruhan ditetapkan sebagai pelanggaran HAM berat," katanya.

Aksi yang melibatkan berbagai unsur mahasiswa dan aktivis di Malang ini menyerukan enam poin tuntutan. Pertama, mendesak majelis hakim menjatuhkan hukuman putusan seberat-beratnya dan seadil-adilnya terhadap para terdakwa dalam pengadilan tingkat pertama, banding dan kasasi.

Baca Juga: Terdakwa Kasus Tragedi Kanjuruhan Hanya Divonis 1 Tahun 6 Bulan, Alasannya Membuat Trauma

Mendesak Komnas HAM dan Kejaksaan Agung untuk proaktif melakukan penyelidikan pertanggungjawaban komando pelaku level atas, pelanggaran HAM berat Kanjuruhan secara pro-justitia.

Mendesak kepala Polri segera melakukan perbaikan institusi kepolisian dan mengusut keterlibatan pelaku level atas dalam tragedi Kanjuruhan. Mendesak panglima TNI untuk menghentikan segala bentuk militerisme dan kekerasan terhadap masyarakat sipil.

Mendesak PSSI dan PT LIB untuk bertanggung jawab secara hukum atas 135 korban jiwa dan ratusan korban luka-luka akibat tragedi Kanjuruhan.

"Mendesak Komisi Yudisial untuk menindak tegas hakim yang memeriksa perkara Kanjuruhan karena membiarkan perwira polisi aktif menjadi penasihat hukum dari terdakwa pihak kepolisian," jelasnya.

Sebelumnya, Devi Athok, ayah dari korban meninggal Tragedi Kanjuruhan, NBR (17) dan NDA (13) menyatakan kekecewaannya terhadap proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Lantaran, hakim dan jaksa terkesan pasif sehingga meringankan peran para terdakwa.

Baca Juga: Dua Mantan Polisi Dalam Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas

"Saya sangat kecewa dengan hasil sidang di Surabaya karena tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan 1 Oktober 2022," katanya.

Harapan Devi, para terdakwa dari kasus yang merenggut nyawa kedua putrinya dijatuhi hukuman mati. "Saya butuh keadilan, pelaku dihukum mati seperti kasus-kasus lainnya, kasus pembunuhan," katanya.

Ia menambahkan, kinerja hakim dan jaksa selama proses persidangan dinilai janggal. Besar harapannya bahwa hakim merupakan kepanjangan tangan dari Tuhan. Namun, yang terjadi malah sebaliknya dan terkesan membela kepolisian.

Baca Juga: Vonis Ringan dan Bebas Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Kenapa Bisa?

"Pertanyaan hakim dan jaksa (saat proses persidangan) meringankan tentang penembakan gas air mata, minim menyebutkan gas air mata sebagai penyebab kematian," katanya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.