Menu


Kontroversi Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Kontroversi Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp

Hakim akhirnya memperoleh kesimpulan bahwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan ke Bambang tidak terbukti.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar hakim.

Kekecewaan Kontras

Kelompok aktivis Kontras kecewa dengan putusan hakim yang justru membebaskan Bambang dan rekan-rekannya. Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan mengecam persidangan. 

Ia menilai bahwa persidangan tersebut tak mempertimbangkan keadilan dari sisi korban. Bagi Andy, persidangan tersebut hanya sekadar sandiwara.

"Ini persidangan sandiwara. Vonis ini semakin mengonfirmasi penilaian kami sejak awal bahwa peradilan ini peradilan sesat," ujar Andy Irfan, belum lama ini. 

Andy sontak menuntut agar Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding agar Bambang bisa diadili.

"JPU wajib segera banding," pungkasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.