Menu


Kontroversi Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Kontroversi Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan Divonis Bebas karena Gas Air Mata Tertiup Angin

Kredit Foto: ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/hp

Konten Jatim, Jakarta -

Dua polisi terdakwa yang menembakkan gas air mata di Tragedi Kanjuruhan divonis bebas. Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi yang menjadi terdakwa dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya menilai Bambang dan bawahannya hanya menembakkan gas air mata ke tengah lapangan. Lebih lanjut Hakim Achmad menilai gas air mata terbawa angin ke arah selatan.

Baca Juga: Vonis Ringan dan Bebas Polisi Terdakwa Kanjuruhan, Kenapa Bisa?

"Menimbang memperhatikan fakta penembakan gas air mata yang dilakukan anggota Samapta dalam komando terdakwa Bambang saat itu asap yang dihasilkan tembakan gas air mata pasukan terdorong angin ke arah selatan menuju ke tengah lapangan," kata ketua Hakim.

Ketua Hakim juga menilai bahwa angin membawa gas air mata naik keluar stadion dan tidak pernah sampai ke tribun penonton.

"Dan ketika asap sampai di pinggir lapangan sudah tertiup angin ke atas dan tidak pernah sampai ke tribune selatan," katanya.

Hakim akhirnya memperoleh kesimpulan bahwa Pasal 359 KUHP, Pasal 360 ayat (1) dan Pasal 360 ayat (2) KUHP yang didakwakan ke Bambang tidak terbukti.

"Karena salah satu unsur yaitu karena kealpaannya dalam dakwaan kumulatif ke satu, dua dan tiga tidak terpenuhi maka terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana, sehingga terdakwa dibebaskan dari seluruh dakwaan," ujar hakim.

Kekecewaan Kontras

Kelompok aktivis Kontras kecewa dengan putusan hakim yang justru membebaskan Bambang dan rekan-rekannya. Sekjen Federasi Kontras Andy Irfan mengecam persidangan. 

Ia menilai bahwa persidangan tersebut tak mempertimbangkan keadilan dari sisi korban. Bagi Andy, persidangan tersebut hanya sekadar sandiwara.

"Ini persidangan sandiwara. Vonis ini semakin mengonfirmasi penilaian kami sejak awal bahwa peradilan ini peradilan sesat," ujar Andy Irfan, belum lama ini. 

Andy sontak menuntut agar Jaksa Penuntut Umum atau JPU mengajukan banding agar Bambang bisa diadili.

"JPU wajib segera banding," pungkasnya.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Suara.com.