Guru honorer SMK di Cirebon bernama Muhammad Sabil (34) dipecat dari sekolah tempatnya mengajar usai mengkritik Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil.
Sabil yang dihentikan kerja samanya sebagai guru di SMK Telkom Sekar Kemuning Kota Cirebon setelah kasusnya viral, ternyata sudah pernah menerima dua kali surat peringatan dari sekolah tempatnya mengajar.
Wakasek Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Cahya Haryadi pun menjelaskan kronologis keluarnya surat peringatan (SP) ketiga terhadap Sabil, yang berarti penghentian kerja sama antara SMK Telkom Sekar Kemuning dengan Sabil.
Baca Juga: Guru SMK Cirebon Dipecat usai Berikan Kritik, Ridwan Kamil: Ini Jadi Pelajaran
"Pada dasarnya, tidak ada sifat yang tiba-tiba. Semuanya merupakan rangkaian. Secara tertulis, ini adalah surat yang ketiga untuk Sabil," kata Cahya, Kamis (16/3/2023).
Cahya menyebutkan, SP kesatu diberikan pada September 2021 dan masih terkait etika. SP itu diberikan karena Sabil mengeluarkan kata-kata kasar kepada peserta didik dan orang tuanya tidak terima. "Kita kemudian laporkan kepada yayasan karena yang mengeluarkan SP adalah yayasan. Dan yayasan mengeluarkan SP 1," kata Cahya.
Sebulan kemudian, tepatnya Oktober 2021, ada kejadian lagi yang dilakukan Sabil terkait etika, yang membuatnya diberikan SP kedua. Ia merokok di ruang guru. Padahal, ada aturan bahwa guru tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.
Cahya mengatakan, pihaknya memiliki CCTV untuk mengontrol ruangan-ruangan yang ada di sekolah. Namun, Sabil mematikan CCTV itu untuk menghilangkan bukti bahwa dia merokok di ruangan tersebut.
Selain kedua peristiwa itu, lanjut Cahya, pihaknya juga menerima beberapa informasi lainnya terkait perilaku Sabil. Di antaranya, adanya kalimat atau ucapan Sabil ketika di kelas, yang kurang pantas diucapkan oleh seorang pendidik. Sabil juga disebutkan sering tidak hadir di kelas. "Dan kita kasih (teguran) secara lisan, bukan tertulis. Kalau SP-nya cuma dua," terang Cahya.
SP ketiga akhirnya dikeluarkan oleh Yayasan Miftahul Ulum, pengelola SMP, SMA, SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon, setelah viralnya komentar Sabil dalam postingan Ridwan Kamil di Instagram.
Baca Juga: Guru SMK Cirebon yang Mengkritiknya Dipecat, Ridwan Kamil Bantah Dirinya Antikritik
Meski demikian, Cahya menyatakan, dalam SP ketiga itu tidak ada sama sekali kata-kata yang menunjukkan bahwa Sabil diberikan SP gara-gara menjawab postingan gubernur dengan kalimat yang tidak sopan.
Cahya mengungkapkan, keluarnya SP ketiga itu tidak ada kaitannya dengan komentar Sabil kepada gubernur. Pihaknya sebelumnya memang telah memiliki catatan mengenai Sabil terkait etika. "Ada peraturan yayasan, kalau mendapatkan peringatan sampai tiga kali, itu otomatis mengundurkan diri. Jadi terlepas ada kejadian kemarin, itu sebenarnya faktor waktunya yang bersamaan," tutur Cahya.
Meski demikian, pihak Yayasan Miftahul Ulum yang diwakili Elis Suswati, mengungkapkan bahwa pihaknya masih membuka pintu jika Sabil ingin kembali mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning. "Kami membuka seluas-luasnya kepada Pak Sabil, jika ingin bergabung lagi mengajar di kami. Itu tidak masalah sepanjang beliau bisa mengikuti aturan yayasan," jeas Elis.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO