Menu


Guru yang Kritik Ridwan Kamil di Cirebon Tak Jadi Dipecat, Pihak Yayasan Buka Kesempatan

Guru yang Kritik Ridwan Kamil di Cirebon Tak Jadi Dipecat, Pihak Yayasan Buka Kesempatan

Kredit Foto: Instagram/@ridwankamil

Cahya menjelaskan, Sabil mendapat SP kesatu pada September 2021 terkait masalah etika. SP itu diberikan karena Sabil disebut mengeluarkan kata-kata kasar kepada peserta didik, di mana kemudian orang tua peserta didik itu tidak terima.

“Kita kemudian laporkan kepada yayasan karena yang mengeluarkan SP adalah yayasan dan yayasan mengeluarkan SP 1,” kata Cahya.

Baca Juga: Berani Kritik Pedas Ridwan Kamil, Seorang Guru di Cirebon Dipecat

Pada Oktober 2021, Sabil mendapat SP kedua. Menurut Cahya, Sabil diketahui merokok di lingkungan sekolah. Padahal, ada peraturan guru tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.

Cahya mengatakan, pihaknya memiliki CCTV untuk memantau ruangan-ruangan di sekolah. Namun, kata dia, Sabil mematikan CCTV itu untuk menghilangkan bukti bahwa dia merokok.

Menurut Cahya, pihaknya juga menerima beberapa informasi lain terkait perilaku Sabil. Di antaranya, kata dia, adanya kalimat atau ucapan Sabil ketika di kelas yang dinilai kurang pantas diucapkan oleh seorang pendidik. Sabil juga disebut beberapa kali tidak hadir di kelas. “Dan kita kasih (teguran) secara lisan, bukan tertulis. Kalau SP-nya cuma dua,” kata Cahya.

Pada Maret 2023, Sabil mendapat SP ketiga, yang berarti penghentian kerja sama antara SMK Telkom Sekar Kemuning dengan Sabil. “Pada dasarnya tidak ada sifat yang tiba-tiba. Semuanya merupakan rangkaian. Secara tertulis, ini adalah surat yang ketiga untuk Sabil,” kata Cahya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.