Menu


Guru yang Kritik Ridwan Kamil di Cirebon Tak Jadi Dipecat, Pihak Yayasan Buka Kesempatan

Guru yang Kritik Ridwan Kamil di Cirebon Tak Jadi Dipecat, Pihak Yayasan Buka Kesempatan

Kredit Foto: Instagram/@ridwankamil

Konten Jatim, Jakarta -

Pihak Yayasan Miftahul Ulum membuka kesempatan bagi seorang guru yang mengkritik Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. M Sabil boleh kembali mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning, Kota Cirebon, Jawa Barat. 

Yayasan Miftahul Ulum merupakan pengelola SMP, SMA, dan SMK Telkom Sekar Kemuning Cirebon. Pihak yayasan, yang diwakili Elis Suswati, mengatakan, pihaknya masih membuka pintu jika Sabil ingin kembali mengajar di SMK Telkom Sekar Kemuning.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Figur Anti Kritik Bukanlah Pemimpin

“Kami membuka seluas-luasnya kepada Pak Sabil jika ingin bergabung lagi mengajar di kami. Itu tidak masalah, sepanjang beliau bisa mengikuti aturan yayasan,” kata Elis, Kamis (16/3/2023).

Sabil diputus kerja samanya sebagai guru tidak tetap di SMK Telkom Sekar Kemuning. Keputusan ini dikabarkan muncul setelah komentar Sabil di unggahan medsos Instagram Ridwan Kamil.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dicap Anti-kritik, Buntut Pro Kontra Guru di Cirebon Dipecat

Wakil Kepala Sekolah Bidang Kurikulum dan SDM SMK Telkom Sekar Kemuning, Cahya Haryadi, mengatakan, Sabil mendapatkan surat peringatan (SP) ketiga dari pihak yayasan. Namun, kata dia, dalam SP ketiga itu tidak ada kata-kata yang menyebutkan Sabil diberi SP gara-gara komentar di unggahan medsos Ridwan Kamil. 

“Ada peraturan yayasan, kalau mendapatkan peringatan sampai tiga kali, itu otomatis mengundurkan diri. Jadi, terlepas ada kejadian kemarin, itu sebenarnya faktor waktunya yang bersamaan,” kata Cahya, Kamis (16/3/2023).

Cahya menjelaskan, Sabil mendapat SP kesatu pada September 2021 terkait masalah etika. SP itu diberikan karena Sabil disebut mengeluarkan kata-kata kasar kepada peserta didik, di mana kemudian orang tua peserta didik itu tidak terima.

“Kita kemudian laporkan kepada yayasan karena yang mengeluarkan SP adalah yayasan dan yayasan mengeluarkan SP 1,” kata Cahya.

Baca Juga: Berani Kritik Pedas Ridwan Kamil, Seorang Guru di Cirebon Dipecat

Pada Oktober 2021, Sabil mendapat SP kedua. Menurut Cahya, Sabil diketahui merokok di lingkungan sekolah. Padahal, ada peraturan guru tidak boleh merokok di lingkungan sekolah.

Cahya mengatakan, pihaknya memiliki CCTV untuk memantau ruangan-ruangan di sekolah. Namun, kata dia, Sabil mematikan CCTV itu untuk menghilangkan bukti bahwa dia merokok.

Menurut Cahya, pihaknya juga menerima beberapa informasi lain terkait perilaku Sabil. Di antaranya, kata dia, adanya kalimat atau ucapan Sabil ketika di kelas yang dinilai kurang pantas diucapkan oleh seorang pendidik. Sabil juga disebut beberapa kali tidak hadir di kelas. “Dan kita kasih (teguran) secara lisan, bukan tertulis. Kalau SP-nya cuma dua,” kata Cahya.

Pada Maret 2023, Sabil mendapat SP ketiga, yang berarti penghentian kerja sama antara SMK Telkom Sekar Kemuning dengan Sabil. “Pada dasarnya tidak ada sifat yang tiba-tiba. Semuanya merupakan rangkaian. Secara tertulis, ini adalah surat yang ketiga untuk Sabil,” kata Cahya.

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.