Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga menerangkan skema penipuan robot trading Wahyu Kenzo.
Menurut Bayu, sebelum melakukan investasi di ATG, para korban Wahyu Kenzo harus melakukan pembelian produk minuman nutrisi untuk mendapatkan voucher.
Baca Juga: Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu, KPU Telah Terima Alokasi Hibah Hingga Rp534 Miliar
”Setelah membeli produk tersebut, korban mengaktivasi voucher yang diberikan robot menggunakan ATG 5.0 yang dikelola manajemen ATG,” papar Bayu Febrianto Prayoga.
Bayu menjelaskan, setelah akun tersebut aktif, dalam skema yang ditawarkan kepada para korban, uang investasi milik korban itu akan dikelola broker dari luar negeri dan dijanjikan keuntungan tinggi. Namun, uang investasi para korban ternyata tidak dikelola broker dari luar negeri, melainkan oleh manajemen ATG.
”Polisi tidak menemukan adanya transaksi keuangan atas trading yang dilakukan dengan broker luar negeri itu,” ujar Bayu Febrianto Prayoga.
Baca Juga: Bertemu Surya Paloh, Luhut Dinilai Beri ‘Ancaman’ untuk Tinggalkan Anies
Menurut keterangan tersangka Wahyu Kenzo, lanjut Bayu, uang investasi para member yang dijanjikan dikelola broker luar negeri itu ternyata dibayarkan kepada member lain yang melakukan penarikan uang atau withdraw.
”Uang deposit atau investasi itu dibayarkan ke member lain untuk penarikan atau withdraw. Jadi, dalam hal ini, uang deposit member dibayarkan untuk member lagi,” jelas Bayu.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan