Toetik melanjutkan, yang juga perlu dipikirkan adalah bagaimana cara pengembalian uang para korban, apakah bisa sesuai atau tidak.
Menurutnya, proses pengembalian aset yang disita dari pelaku kepada para korban tersebut juga akan menjadi kesulitan tersendiri.
Apalagi, lanjutnya, korban penipuan disebut-sebut tidak hanya ada di dalam negeri, tapi ada juga yang di luar negeri.
Baca Juga: Anies Masih Diserang Gegara Kebakaran Depo Plumpang, Musni Umar Beri Pesan Begini
"Ini kan kesulitan tersendiri. Karena korbannya massif. Kata PPATK korbannya bukan hanya di dalam negeri tapi juga ada di luar negeri," kata Toetik.
Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO