Pakar hukum pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Toetik Rahayuningsih mengatakan, uang atau kerugian yang dialami para korban penipuan oleh crazy rich Surabaya, Wahyu Kenzo, bisa dikembalikan.
Hal itu bisa dilakukan jika majelis hakim yang menyidangkan perkara itu, memutuskan agar aset atau harta Wahyu Kenzo yang disita penyidik harus dilakukan perampasan.
Baca Juga: Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu, KPU Telah Terima Alokasi Hibah Hingga Rp534 Miliar
"Dalam hukum pidana, perampasan itu tidak hanya untuk negara. Perampasan itu tergantung siapa yang dirugikan. Kalau korupsi ya negara. Kalau penipuan ya masyarakat," kata Toetik kepada Republika.
Namun demikian, kata dia, belum tentu uang kembalian yang diterima para korban nominal atau nilainya sesuai dengan uang yang ia investasikan pada robot trading ATG milik Wahyu Kenzo.
Nilainya bisa menyusut lantaran uang yang dikumpulkan dari hasil menipu para korbannya, biasanya telah digunakan dan berkurang.
"Ini biasanya kan lebih kacil karena oleh si pelaku sudah di ke mana-manakan. Sehingga uang yang tersisa atau aset yang dimiliki tidak sebesar dana yang diinvestasikan para korban," ujarnya.
Baca Juga: Bertemu Surya Paloh, Luhut Dinilai Beri ‘Ancaman’ untuk Tinggalkan Anies
Toetik melanjutkan, yang juga perlu dipikirkan adalah bagaimana cara pengembalian uang para korban, apakah bisa sesuai atau tidak.
Menurutnya, proses pengembalian aset yang disita dari pelaku kepada para korban tersebut juga akan menjadi kesulitan tersendiri.
Apalagi, lanjutnya, korban penipuan disebut-sebut tidak hanya ada di dalam negeri, tapi ada juga yang di luar negeri.
Baca Juga: Anies Masih Diserang Gegara Kebakaran Depo Plumpang, Musni Umar Beri Pesan Begini
"Ini kan kesulitan tersendiri. Karena korbannya massif. Kata PPATK korbannya bukan hanya di dalam negeri tapi juga ada di luar negeri," kata Toetik.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan