Menu


KPU Didukung Komisi II DPR untuk Ajukan Banding terhadap Putusan PN Jakpus, Minta Tahapan Pemilu Dilanjutkan

KPU Didukung Komisi II DPR untuk Ajukan Banding terhadap Putusan PN Jakpus, Minta Tahapan Pemilu Dilanjutkan

Kredit Foto: Suara.com/Shutterstock

Konten Jatim, Jakarta -

Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat bersama Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu pada Rabu 15 Maret 2023. 

Dalam keterangan resminya yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, Ketua Rapat RDP Ahmad Doli Kurnia Tandjuno dan Ketua DKPP RI Heddy Lugito menyimpulkan hasil rapat.

Baca Juga: Tak Boleh Ada Penundaan Pemilu, KPU Telah Terima Alokasi Hibah Hingga Rp534 Miliar

RDP ini terkait Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang mengabulkan gugatan Partai PRIMA terhadap Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), yang pada amar putusan angka 5.  

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilthan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," mengutip keterangan itu.  

Sehingga, Komisi II DPR RI bersama dengan Bawaslu dan DKPP mendukung langkah KPU RI untuk menempuh upaya Hukum Banding ke Pengadilan Tinggi OKI Jakarta terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat secara sungguh-sungguh.

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Fajar.