Menu


Serius Hadapi Partai Prima, KPU Akan Tetap Melawan

Serius Hadapi Partai Prima, KPU Akan Tetap Melawan

Kredit Foto: Suara.com/Riki Chandra

Jalur kedua terkait gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Prima di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatan dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT itu, Prima meminta PTUN Jakarta membatalkan SK penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dan memerintahkan KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu. PTUN memutuskan tidak menerima gugatan tersebut. 
Akan tetapi, Prima mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Mereka mengajukan Memori PK ke Mahkamah Agung, sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan Kontra Memori PK," kata Hasyim. MA belum memutuskan permohonan PK tersebut. 
Jalur ketiga adalah laporan dugaan pelanggaran di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Prima pada 8 Maret 2023 melaporkan KPU RI karena diduga melakukan pelanggaran administrasi saat melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima. Dalam petitumnya, Prima meminta Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan partai baru itu sebagai peserta pemilu. Bawaslu kini masih menyidangkan perkara ini. 
"Jadi kami ini berhadapan dengan Partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut," kata Hasyim. 
Sepanjang rapat bergulir,  anggota Komisi II silih berganti mencecar Hasyim. Para legislator itu menilai KPU tidak serius menghadapi gugatan yang dilayangkan Prima di PN Jakpus, sehingga kalah dan muncul putusan penundaan pemilu. 
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai memori banding yang dibuat KPU kurang kuat. Dia meminta KPU membuat memori banding tambahan untuk memperkuat argumentasi banding. "Sebelum terlambat, bisa membuat memori banding tambahan. Segera ajukan itu, Pak," kata Junimart, sosok yang dikenal sebagai advokat sebelum menjadi legislator.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.