Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akan tetap menanggapi berbagai gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) karena gugatannya telah membuat keputusan yang cukup serius, yakni penundaan Pemilu.
Hasyim sendiri mengatakan bahwa KPU akan tetap menempuh jalur yang sama dengan yang Prima lakukan, yakni jalur hukum, untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan tersebut.
"KPU akan tempuh upaya hukum terhadap gugatan yang disampaikan Prima kepada KPU. Sampai ujung kita tempuh," kata Hasyim kepada wartawan usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi II itu, Hasyim mengungkapkan bahwa KPU kini sedang menghadapi Prima di tiga jalur hukum sekaligus. Jalur pertama terkait gugatan perdata yang dilayangkan Prima di PN Jakpus.
Atas perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst itu, majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025.
"Terkait putusan PN Jakpus perkara nomor 757 itu, kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hasyim. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum memutuskan banding tersebut.
Jalur kedua terkait gugatan sengketa proses pemilu yang diajukan Prima di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Dalam gugatan dengan nomor perkara 468/G/SPPU/2022/PTUN.JKT itu, Prima meminta PTUN Jakarta membatalkan SK penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 dan memerintahkan KPU RI menetapkan Prima sebagai peserta Pemilu. PTUN memutuskan tidak menerima gugatan tersebut.
Akan tetapi, Prima mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung. "Mereka mengajukan Memori PK ke Mahkamah Agung, sehingga KPU menyikapi dengan mengajukan Kontra Memori PK," kata Hasyim. MA belum memutuskan permohonan PK tersebut.
Jalur ketiga adalah laporan dugaan pelanggaran di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI. Prima pada 8 Maret 2023 melaporkan KPU RI karena diduga melakukan pelanggaran administrasi saat melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Prima. Dalam petitumnya, Prima meminta Bawaslu memerintahkan KPU menetapkan partai baru itu sebagai peserta pemilu. Bawaslu kini masih menyidangkan perkara ini.
"Jadi kami ini berhadapan dengan Partai Prima sampai saat ini melalui tiga jalur tersebut," kata Hasyim.
Sepanjang rapat bergulir, anggota Komisi II silih berganti mencecar Hasyim. Para legislator itu menilai KPU tidak serius menghadapi gugatan yang dilayangkan Prima di PN Jakpus, sehingga kalah dan muncul putusan penundaan pemilu.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang menilai memori banding yang dibuat KPU kurang kuat. Dia meminta KPU membuat memori banding tambahan untuk memperkuat argumentasi banding. "Sebelum terlambat, bisa membuat memori banding tambahan. Segera ajukan itu, Pak," kata Junimart, sosok yang dikenal sebagai advokat sebelum menjadi legislator.
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan