Menu


Serius Hadapi Partai Prima, KPU Akan Tetap Melawan

Serius Hadapi Partai Prima, KPU Akan Tetap Melawan

Kredit Foto: Suara.com/Riki Chandra

Konten Jatim, Jakarta -

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari akan tetap menanggapi berbagai gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) karena gugatannya telah membuat keputusan yang cukup serius, yakni penundaan Pemilu.

Hasyim sendiri mengatakan bahwa KPU akan tetap menempuh jalur yang sama dengan yang Prima lakukan, yakni jalur hukum, untuk membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengenai penundaan tersebut.

"KPU akan tempuh upaya hukum terhadap gugatan yang disampaikan Prima kepada KPU. Sampai ujung kita tempuh," kata Hasyim kepada wartawan usai rapat dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/3/2023) malam.
Dalam rapat dengar pendapat Komisi II itu, Hasyim mengungkapkan bahwa KPU kini sedang menghadapi Prima di tiga jalur hukum sekaligus. Jalur pertama terkait gugatan perdata yang dilayangkan Prima di PN Jakpus. 
Atas perkara dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Pst itu, majelis hakim memutuskan menghukum KPU RI menghentikan tahapan Pemilu 2024 dan mengulang semua tahapan sedari awal dalam kurun waktu 2 tahun 4 bulan 7 hari. Artinya, pemilu yang sejatinya digelar 14 Februari 2024 ditunda ke Juli 2025. 
"Terkait putusan PN Jakpus perkara nomor 757 itu, kami mengajukan upaya hukum banding dan mengajukan memori banding ke Pengadilan Tinggi," kata Hasyim. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta belum memutuskan banding tersebut. 

Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan

Tampilkan Semua Halaman

Artikel ini merupakan kerja sama sindikasi konten antara Konten Jatim dengan Republika.