Menu


Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat E-Filling, Begini Langkahnya

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Lewat E-Filling, Begini Langkahnya

Kredit Foto: Pixabay/Mohammed Hassan

Konten Jatim, Jakarta -

SPT pajak tahunan ialah laporan yang wajib digunakan Wajib Pajak Pribadi maupun Badan. Adapun, SPT ini dipakai untuk melaporkan segala perhitungan dan pembayaran pajak.

Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan wajib disampaikan Wajib Pajak meskipun Pajak Penghasilan (PPh) telah dipotong oleh pemberi kerja. Jadi, para karyawan, pegawai, atau pekerja tetap harus mengisi dan menyampaikan SPT tahunan ke kantor pajak.

Alasan SPT ini wajib tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Syarat dan Ketentuan Umum terkait tata cara perpajakan.

Baca Juga: Penjelasan SPT Tahunan, Mesti Dipakai Wajib Pajak Pribadi dan Badan!

SPT menjadi sarana melaporkan dan mempertanggungjawabkan perhitungan jumlah pajak selama setahun terakhir bagi warga negara yang telah ber-NPWP.

Menurut laman Hipajak, SPT pajak ini terbagi menjadi dua bentuk, yakni SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Adapun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah meluncurkan e-filing untuk memudahkan masyarakat menyampaikan SPT-nya. Ini adalah cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online.

Baca Juga: Profil Wahono Saputro, Kepala Pajak yang Terseret Kasus Rafael Alun

Metode ini dilakukan melalui laman DJP Online atau penyedia layanan SPT elektronik. E-filing dapat membuat kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan menjadi lebih mudah dan efisien karena tersedia formulir elektronik di layanan pajak online.

Khazanah Islam: Pujian untuk Ambisi Berkelanjutan, Warta Ekonomi Gelar Indonesia Most Visionary Companies Awards 2024

Tampilkan Semua Halaman