Ditangkap Ketika Sedang Bersama Keluarga
Laporan terkait penipuan ini sudah diberikan kepada pihak berwenang pada November 2022 lalu. Pelapor bernama Arbi Leo ini mengalami kerugian yang tentunya harus ditangani kepolisian. Penangkapan ini diketahui berlangsung pada Selasa (14/3/2023).
Saat ditangkap, Ajudan Pribadi tengah mengendarai mobil bersama keluarganya di sekitar Jalan Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui Ajudan Pribadi sendiri tidak banyak melawan ketika mengetahui dirinya ditangkap dan lantas berserah diri kepada polisi.
Ajudan Pribadi menyadari kalau dirinya ketahuan melakukan modus penipuan dan pada akhirnya dibawa ke Jakarta.
Baca Juga: Polisi Selidiki Peranan Istri Wahyu Kenzo Dalam Kasus Penipuan ATG
Uang untuk Kehidupan Sehari-Hari
Saat dijadikan tersangka di Jakarta, Ajudan Pribadi mengaku kalau uang yang dicurinya dari Arbi Leo bukan uang untuk berfoya-foya atau dihamburkan, melainkan untuk kehidupan sehari-harinya dan keluarganya. Itulah alasan kenapa dirinya nekat menipu Arbi Leo yang diketahui juga merupakan teman dekatnya.
Selain itu, Ajudan Pribadi mengaku menyesali perbuatannya ini. Dirinya meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selebgram tersebut juga berharap agar proses hukumnya bisa berjalan dengan baik dan tidak berlarut-larut.
Akibat perbuatannya itu, Ajudan Pribadi terancam dihukum 4 tahun penjara. Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP.
Baca Juga: Pelapor Bertambah, Kini Ada 1.362 Orang Ngaku Jadi Korban Penipuan Wahyu Kenzo
Khazanah Islam: Awas! Ini Sederet Posisi Seks yang Dilarang dalam Islam, tapi Nomor 2 Sering Dilakukan