Menu


Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi: Tipu Orang Sampai Rp1.3 Miliar

Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi: Tipu Orang Sampai Rp1.3 Miliar

Kredit Foto: YouTube/Ajudan Pribadi

Konten Jatim, Depok -

Akbar Pera Baharudin selaku pemilik akun Instagram Ajudan Pribadi resmi diamankan polisi karena menjadi tersangka penipuan yang melibatkan uang sebesar Rp. 1.3 M.

Sosok Ajudan Pribadi sendiri merupakan selebritis Instagram (Selebgram) yang cukup dikenal masyarakat karena kerap mengunggah video-video lucu di Instagram maupun YouTube. Kisah hidupnya juga menginspirasi banyak orang untuk bekerja keras seperti dirinya.

Oleh karena itu, ditangkapnya sosok terkenal ini bisa dibilang mengejutkan dan disayangkan oleh banyak orang, khususnya penggemar. Menyadur Suara.com dan beberapa sumber lain pada Rabu (15/3/2023), berikut kronologi penangkapan Ajudan Pribadi.

Baca Juga: Profil Ajudan Pribadi, Selebgram yang Jadi Tersangka Penipuan

Kronologi Penangkapan Ajudan Pribadi

Tipu Orang dengan Mobil “Murah”

Modus penipuan yang dilakukan oleh Ajudan Pribadi ialah dengan menawarkan targetnya dengan mobil “murah”. Maksudnya, mobil yang diajukan Ajudan Pribadi kepada korban memiliki harga jauh lebih murah dibandingkan harga pasar.

Disebutkan kalau Ajudan Pribadi menawarkan mobil jenis Toyota Land Cruiser senilai Rp. 400 juta dan mobil bermerek Mercedes Benz senilai Rp. 950 juta. Total nominal penipuan dengan modus penjualan fiktif itu senilai Rp. 1,35 miliar.

Dengan demikian, korban tertarik untuk membeli mobil tersebut. Terlebih, setelah mengetahui kalau mobil-mobil ini punya surat lengkap. Harga murah ini semakin membuat korban tergiur dan akhirnya mentransfer uang kepada Ajudan Pribadi.

Ditangkap Ketika Sedang Bersama Keluarga

Laporan terkait penipuan ini sudah diberikan kepada pihak berwenang pada November 2022 lalu. Pelapor bernama Arbi Leo ini mengalami kerugian yang tentunya harus ditangani kepolisian. Penangkapan ini diketahui berlangsung pada Selasa (14/3/2023).

Saat ditangkap, Ajudan Pribadi tengah mengendarai mobil bersama keluarganya di sekitar Jalan Masjid Raya Makassar, Sulawesi Selatan. Diketahui Ajudan Pribadi sendiri tidak banyak melawan ketika mengetahui dirinya ditangkap dan lantas berserah diri kepada polisi.

Ajudan Pribadi menyadari kalau dirinya ketahuan melakukan modus penipuan dan pada akhirnya dibawa ke Jakarta.

Baca Juga: Polisi Selidiki Peranan Istri Wahyu Kenzo Dalam Kasus Penipuan ATG

Uang untuk Kehidupan Sehari-Hari

Saat dijadikan tersangka di Jakarta, Ajudan Pribadi mengaku kalau uang yang dicurinya dari Arbi Leo bukan uang untuk berfoya-foya atau dihamburkan, melainkan untuk kehidupan sehari-harinya dan keluarganya. Itulah alasan kenapa dirinya nekat menipu Arbi Leo yang diketahui juga merupakan teman dekatnya.

Selain itu, Ajudan Pribadi mengaku menyesali perbuatannya ini. Dirinya meminta maaf dan berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya. Selebgram tersebut juga berharap agar proses hukumnya bisa berjalan dengan baik dan tidak berlarut-larut.

Akibat perbuatannya itu, Ajudan Pribadi terancam dihukum 4 tahun penjara. Ajudan Pribadi dijerat pasal 378 dan pasal 372 KUHP.

Baca Juga: Pelapor Bertambah, Kini Ada 1.362 Orang Ngaku Jadi Korban Penipuan Wahyu Kenzo

Khazanah Islam: Masuk Daftar Nominator Warisan Budaya Tak Benda, Reog Ponorogo Segera Diakui UNESCO